ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI TARIF JASA MOBIL ANGKUT TEMPE (Studi Kasus Agen Tempe Siti Di Desa Bumiroso Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI TARIF JASA MOBIL ANGKUT TEMPE (Studi Kasus Agen Tempe Siti Di Desa Bumiroso Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo)

XML

Nur Azizah Munfangati, 2015070029 Analisis Hukum Islam Terhadap Implementasi Tarif Jasa Mobil Angkut Tempe (Study kasus Agen Tempe Siti Di Desa Bumiroso Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo) Hukum Pembayaran Upah adalah salah satu dari Hukum Islam bidang muamalah yang mengatur perilaku manusia dalam menjalankan hubungan ekonominya. Di era serba modern ini, banyak sekali dimanfaatkan oleh pelaku dalam bisnis transportasi. Bisnis transportasi mobil angkut tempe termasuk dalam bidang jasa angkut barang versus agen sayur, inilah layanan jasa yang sekarang membudidaya di masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1)untuk mengetahui penerapan tarif pembayaran upah jasa layanan transportasi mobil angkut tempe dengan agen tempe Siti. (2) analisis hukum Islam terhadap implementasi penerapan tarif jasa mobil angkut tempe studi agen tempe Siti di Desa Bumiroso Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo.Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan menggunakan wawancara semistruktur dan data diperkuat dengan observasi lapangan dan studi dokumentasi lainnya. Analisis data dalam penelitian ini bersifat kualitatif deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) bahwasanya praktik implementasi penetapan tarif jasa angkutan tempe di Desa Bumiroso belum sepenuhnya terlaksana dengan baik, karena dalam pemberian tarif jasa pemilik jasa angkutan merasa dirugikan, tarif yang dibayarkan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakat oleh kedua belah pihak. Bentuk perjanjian yang dilakukan antara pemilik Agen Tempe Siti dan penyedia jasa angkutan berupa perjanjian lisan karena adanya rasa kepercayaan yang sudah lama terjalin antar kedua belah pihak, penetapan tarif didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak yaitu berdasarkan jumlah barang yang diangkut berupa keranjang yang sudah ditentukan tarifnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.(2)bahwasanya praktik implementasi penetapan tarif jasa angkutan tempe menurut Islam, pemilik Agen Tempe Siti dan penyedia jasa angkutan belum sepenuhnya sesuai dengan hukum Islam karena terdapat kecacatan dalam melakukan akad. Tetapi, dalam syarat yang lain sudah sesuai dengan hukum Islam, hal tersebut dapat diketahui dari kedua belah pihak merupakan orang yang berakal, benda yang dijadikan patokan tarif merupakan benda yang halal, tujuan dan maksud dari penetapan tarif juga jelas, dan adanya ijab dan kabul atau adanya kesepakatan antara pemilik Agen Tempe Siti dengan penyedia jasa angkutan.
Kata Kunci: Akad, Penetapan Tarif, Agen Tempe Siti, Jasa Angkutan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Nur Azizah Munfangati - Personal Name
Student ID
2015070029
Dosen Pembimbing
Nurma Khusna Khanifa, S.H., M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Aksamawati, S.HI., M.S.I - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syariah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail